Sub Bagian Tata Usaha
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. LAMPUNG SELATAN
Jalan Indra Bangsawan No.6 Kalianda Telephon/ Fax (0727) 322243
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN / KOTA BERTUGAS MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN AGAMA DALAM WILAYAH KABUPATEN/ KOTA BERDASARKAN KEBIJAKAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI DAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi :
- perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
- pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
- pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
- pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
- pembinaan kerukunan umat beragama;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
- pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program;
- pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara (BMN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama khususnya Kabupaten Lampung Selatan
- Fungsi Sub Bagian Tata Usaha :
- Koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan
- Pelaksanaan urusan keuangan
- Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana
- Pengelolaan urusan kepegawaian
- Penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum
- Pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama
- Pelayanan informasi dan hubungan masyarakat
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama